Friday 8 January 2016

SISTEM KEKERABATAN PARENTAL

1.      
Pemikiran Tentang Asal Mula dan Perkembangan Kebudayaan Manusia menurut J.Lubbock:
· Tingkatatan pertama,manusia pada mulanya hidup menyerupai sekawan berkelompok. Laki-laki  dan perempuan bersetubuh tanpa adanya suatu ikatan.
·     Tingkatan kedua, timbulnya kesadaran manusia akan hubungan antara si ibu dengan anak-anaknya adalah suatu kelompok keluarga inti, karena anaknya hanya mengenal ibunya, tetapi tidak mengenal ayahnya. Jadi, ibulah yang menjadi ketua keluarga. Perkawinan antara ibu dan anak laki-laki dihindari, sehingga muncul adat perkawinan diluar batas kelompok (exogami). Kelompok keluarga inti kemudian meluas karena garis keturunan melalui garis ibu (matriachaat).
·         Tingkatan ketiga, laki-laki mulai mengambil calon istri dari kelompok lain dan keturunan yang dilahirkan tetap tinggal dikelompok laki-laki. Lambat laun si ayah menjadi kepala kaluarga (patriachaat).
·         Tingkatan terakhir, terjadi perubahan dari perkawinan luar kelompok (exogami) menjadi perkawinan dalam batas-batas kelompok (endogami). Sehingga, patriachaat berubah menjadi parental.
Teori lubbock diatas, pada abad ke 19 banyak mendapat kritikan dari para ahli antropologi mereka mengatakan bahwa matrilineal tidak hanya muncul pada tingkat perkembangan kebudayaan yang paling rendah, akan tetapi juga diberbagai tingkat kebudayaan.



2.       Adat Istiadat  Lingkaran Hidup dan Perkawinan.
1.       Tingkatan hidup individu
Masyarakat mempunyai tingkatan adat istiadat yang merupakan cerminan perjalanan hidup. Dalam ilmu antropologi, hal ini dikenal stage along the life cycle, seperti masa bayi, masa panyapihan mada kanak-kanak, masa remaja, masa pubertet, masa sesudah nikah, masa hamil, masa tua, dan sebagainya. Pada saat peraihan suatu masa, banyak yang menganggap bahwa hal tersebut adalah masa gawat karena seseorang individu akan menjumpai hal-hal yang baru. Oleh karena itu, biasanya dilaksanakan upacara (crisi-rites) untuk melalui masa krisis, menolak bahaya gaib, dan menunjukan kepada khalayak akan tingkatan hidup baru yang dicapai seorang individu.
2.       Perkawinan
Perkawinan merupakan tingkatan peralihan yang penting dalam life-cycle. Perkawinan merupakan pembatasan dalam kelakuan sex, sehingga laki-laki tidak dapat bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, perkawinan memberikan ketentuan hak dan kewajiban anak-anaknya, memenuhi seorang teman hidup, serta memelihara hubungan baik antar kelompok.
3.       Pembatasan Jodoh dalam Perkawinan
Semua masyarakat di dunia mempunyai larangan-larangan terhadap pemilihan jodoh bagi anggota-anggotanya. Suatu contoh di masyarakat jawa yang tidak memperboleh perjodohan dengan saudara kandung. Atau kurang setuju jika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang lebih tua. Akan tetapi, suatu pantangan seperti ini pada dasarnya tidak ada karena exogami dan endogami itu sangat relatif. Dari exogami dan endogami, muncullah istilah sumbang (incest). Incest timbul jika suatu masyarakat, incest merupakan suatu dosa utama yang dihukum keras.
Kemudia juga ada pembatas jodoh yang bersifat pantangan kawin, dalam masyarakat banyak suku bangsa di dunia yang melakukan marriage prefence. Artinya ada perkawinan yang amat diingini oleh sebagian besar dari masyarakat dan dianggap perkawinan ideal. Dalam banyak masyarakat di dunia ada preferensi perkawinan untuk  kawin dengan cross-cousin, yaitu perkawinan dengan anak saudara perempuan ayah atau dengan anak saudara laki-laki ibu.
4.       Syarat-Syarat Untuk Kawin
Perkawinan merupakan suatu peristiwa sosial yang luas, maka orang yang hendak kawin (di dalam hampir semua masyarakat di dunia orang itu selalu laki-laki), harus memenuhi syarat-syarat untuk kawin, yang dikelompokan menjadi :
·         Mas kawin (bride-price)
·         Pencurahan tenaga untuk kawin (bride-service)
·         Pertukaran gadis (bride-exchange).

5.       Adat Menetap Sesudah Menikah
Dalam menganalisa masyarakat lokal, ada juga adat menetap sesudah menikah yang dalam perspektif antropologi dibedakan menjadi & macam, yaitu : adat ultrolokal, adat virokal, adat bilokal, adat neolokal, adat avunkulokal, dan adat natlokal.
3.       Rumah Tangga dan Keluarga Inti
Rumah tangga (husehold) adalah satu kesatuan sosial yang merupakan akubat dari suatu perkawinan. Selama suatu keluarga muda belum mengurus ekonomi rumah tangga mereke sendiri, tetapi masih makan dari dapur orang tua, mereka belum dapat dikatakan sebagai rumah tangga.
Sedangkan kaluarga inti (nuclear family) adalah kelompok kekerabatan yang merupakan akibat dari perkawinan juga. Suatu keluarga inti terdiri dari seorang suami, seorang istri dan anak-anak mereka yang belum kawin. Anak angkat atau anak tiri yang secara resmi mempunyai hak wewenang yang sama dengan anak kandung, juga dapat dikatakan sebagai anggota dari keluarga inti.
4.       Kelompok – kelompok Kekerabatan
Keluarga inti merupakan kesatuan manusia yang di dalam ilmu antropologi disebut kingroub (kelompok kekerabatan). Suatu  kelompok atau kesatuan individu terkait paling sedikit enam unsur, yaitu: (a) suatu sistem norma yang mengatur kelakuan warga kelompok; (b) suatu rasa kepribadian kelompok yang didasari semua warga kelompok; (c) aktivitet-aktivitet berkumpul dari warga kelompok secara berulang-ulang; (d) suatu sistem hak dan kewajiban yang mengatur interaksi warga masyarakat; (e) adanya pimpinan yang mengatur kelompok; (f) suatu sistem hak dan kewajiban bagi para individunya terhadap harta produktif, harta konsumntif, atau harta pusaka tertentu.

Kelompok kekerabatan dapat dibagi dalam dua golongan. Pada golongan yang pertama hubungan kekerabatan diperhitungkan  dengan mengambil satu keluarga yang masih hidup sebagai pusat perhitungan, atau sering disebut sebagai egoorinted kingroups, pada golongan yang kedua hubungan kekerabatan diperhitungkan dengan mengambil seorang nenek moyang tertentu sebagai pangkal perhitungannya atau sering disebut ancestororinted kingroups. Kelompok kekerabatan yang termasuk pada golongan pertama adalah kindred, keluarga luas, sedangkan kelompok kekerabatan yang kedua adalah keluarga ambilineal kecil, keluarga ambilineal besar, klen kecil, klen besar, fratri dan paroh masyarakat.
1.       Kindred
Kindred merupakan suatu kesatuan kaum kekerabatan yang melingkari seseorang yang mulai suatu aktivitet. Aktivitet-aktivitet itu adalah biasanya pertemuan-pertemuan, upacara atau pesta-pesta yang diadakan pada tingkat-tingkat sekitar life-cycle, pada hari ulang tahun, atau yang diadakan berhubungan kematian dan pemakaman.





2.       Keluarga Luas
·         Keluarga luas ultrolokal, yang berdasarkan adat untrolokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak laki maupun perempuan.
·         Keluarga luas virilokal yang berdasarkan adat virilokal dan yang terdiri dari keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga inti dari anak-anak laki.
·         Keluarga luas uxorilokal yang berdasarkan adat uxorilokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga dari anak-anak perempuan.
3.       Keluarga Ambilineal Kecil
Kelompok kekerabatan ini terjadi bila suatu keluarga luas yang untrolokal mendapat suatu kepribadian yang disadari warganya, tidak hanya selama hidup saja, tetapi ada sejak dua-tiga angkatan dalam waktu yang lampau. Kelompok ini biasanya kecil dari kira-kira 25 sampai 30 orang, saling masih kenal dan mengetahui hubungan kekerabatannya. Kelompok keluarga ambilineal kecil semacam ini menguasai sejumlah harta produktif, baik berupa tanah air, hutan yang dapat dinikmati seluruh warga. Demikian suatu keluarga ambilineal adalah kelompok kekerabatan yang  berkoporasi atau suatu corporate kingroup.
4.       Keluarga Ambilineal Besar
Keluarga ambilineal sering terdiri lebih dari tiga atau empat angkatan, yang diturunkan oleh seorang nenek moyang yang tidak saling mengenal. Jumlah warga kelompok ini beratus-ratus sehingga mereka saling tidak mengenal.
5.       Klen Kecil
Klen kecil merupakan kelompok kekerabatan yang terdiri dari segabungan keluarga luas yang memiliki nenek moyang yang sama dan terkait garis-garis keturunan laki-laki. Yaitu garis patrilineal, atau melalui garis keturunan wanita yaitu matrilineal.
Adapun  fungsi dari suatu kelompok kekerabatan yang disebut klen kecil adalah :
·         Memelihara sekumpulan harta pusaka atau memegang hak ulayat atau hak milik komunal atas harta produktif, biasanya tanah dengan segala hal yang ada pada tanah itu.
·         Melakukan usaha produktif dalam lapangan mata pencaharian hidup sebagai kesatuan.
·         Melakukan segala macam aktivitet gotong-royong sebagai kesatuan.
·         Mengatur perkawinan dengan memelihara adat exogami.

6.       Klen besar
Klen besar merupakan kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan dari seorang nenek moyang melalui garis keturunan sejenis dari warga-warga pria maupun wanita. Ada dua macam klen besar biasanya memiliki empat fungsi, yaitu : (1) mengatur perkawinan, (2) menyelanggarakan kehidupan keagamaan dari seluruh kelompok sebagai kesatuan, (3) merupakan rangka bagi hubungan antara kelas-kelas berlapis dalam masyarakat, (4) menjadi dasar dari organisasi  politik.
7.       Fratri (pharatry)
Fatri merupakan kelompok-kelompok kekerabatan yang patrilineal atau yang matrinlineal, bersifat lokal dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok klen setempat. Kelompok klen yang bergabung dalam fratri bisa klen kecil dan bagian lokal dari klen besar. Fungsi fratri adalah sebagai pengatur perkawinan maka fratri bersifat exogam.
8.       Paroh Masyarakat
Paroh masyarakat merupakan kelompok kekerabatan gabungan klaen seperti fratri, tetapi yang selalu merupakan paroh dari suatu masyarakat. Fungsi paroh masyarakat secara umum sama dengan klen besar dan fratri. Paroh umumnya juga bersifat exogam sebagai pengatur perkawinan antara anggota-anggotanya. Namun ia memiliki fungsi politis yaitu menjaga keseimbangan kekuasaan dan kekuatan dalam masyarakat.

5.       Prinsip-prinsip keturunan yang mengikat kelompok sosial.
Tiap individu yang hidup dalam masyarakat, secara biologis dapat menyebut kerabat sesamanya yang  mempunyai hubungan “darah” melalui ibu maupun ayah. Dipandang secara biologis, jumlah kerabat dari seorang individu itu amat besar. Dalam kenyataan orang hanya mengetahui, bergaul atau mengadakan hubungan sosial dengan sebagian kecil saja dari seluruh kaum kerabat sosiologisnya.
Jika dipandang dari tiga sudut, batas kaum kerabat sosiologis itu dapat  berbeda, yaitu : (1) batas kesadaran kekerabatan (kinship awareness), (2) batas dari pergaulan kekerabatan (kinship relations). Batas-batas dari hubungan kekerabatan ditentukan oleh prinsip-prinsip keturunan (principle of descent), ada empat macam prinsip keturunan, yaitu :

·         Prinsip patrilineal (patrilineal descent), yang meghitung hubungan kekerabatan melalui pria dari kaum kerabat ayahnya masuk dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibunya jatuh diluar batas itu.
·         Prinsip matrilineal (matrilineal descent), menghitungkan hubungan kekerabatan melalui ibu saja, sehingga mengakibatkan tiap individu dalam masyarakat semua kerabat ibunya masuk dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan semua kerabat ayahnya jatuh diluar batas itu.
·         Prinsip bilateral (bilateral descent), yang menghitungkan hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.




6.       Sistem istilah kekerabatan menurut para sarjana, antropologi, masalah istilah kekerabatan dapat dipandang dari tiga sudut, yaitu : (1) dari sudut cara pemakaian istilah kekerabatan pada umumnya; (2) dari sudut susunan unsur-unsur bahasa dari istilah-istilahnya; (3) dari sudut jumlah orang kerabat yang diklasifikasikan ke dalam suatu istilah.
Menurut para sarjana antopologi istilah kekerabatan dapat digolongkan menjadi enam tipe. Ke enam tipe itu adalah :
·         Tipe hawaiian. Dalam tipe ini semua saudara sepupu mempunyai istilah yang sama dengan saudara kandung. Tipe ini sering disebut generation type.
·         Tipe eskimo. Dalam tipe ini istilah untuk saudara sepupu disebut dengan satu istilah yang berbeda dengan istilah untuk saudara kandung. Tipe ini disebut lineal type.
·         Tipe iroquois. Dalam tipe ini saudara kandung yang parallel-cousin mempunyai istilah yang sama dengan saudara kandung, tetapi berlainan dari saudara sepupu yang cross-cousin. Tipe ini sering kali juga disebut bifurcate-merging type.
·         Tipe sudan. Dalam tipe ini baik parallel-cousin maupun cross-cousin masing-masing mempunyai istilah-istilah khusus yang berbeda lagi dari istilah untuk saudara kandung. Tipe ini sering kali juga disebut bifurcate-collateral.
·         Tipe omalna. Dalam tipe ini parallel-cousin mempunyai istilah-istilah yang sama dengan saudara kandung; sebaliknya, cross-cousin dari pihak ayah mempunyai istilah yang berbeda dari cross-cousin melanggar prinsip generation, sehingga cross-cousin dari pihak ibu, tetapi istilah cross-cousin dari pihak melanggar prinsip generation, sehingga cross-cousin dari pihak ayah mempunyai istilah yang sama dengan anak saudara wanita, dan cross-cousin dari pihak ibu mempunyai istilah yang sama dengan saudara dan ibu.

·         Tipe crow. Dalam tipe ini parallel-cousin mempunyai istilah yang sama dengan saudara kandung. Cross-cousin mempunyai istilah-istilah yang khusus, yang melanggar prinsip generation sehingga cross-cousin dari pihak ayah mempunyai istilah yang sama dengan saudara wanita ayah dan ibu ayah dan cross-cousin dari pihak ibu mempunyai istilah yang sama dengan anak saudara laki-laki.

No comments:

Post a Comment