1.
Pemikiran Tentang Asal Mula dan Perkembangan
Kebudayaan Manusia menurut J.Lubbock:
· Tingkatatan pertama,manusia pada mulanya hidup
menyerupai sekawan berkelompok. Laki-laki
dan perempuan bersetubuh tanpa adanya suatu ikatan.
· Tingkatan kedua, timbulnya kesadaran manusia
akan hubungan antara si ibu dengan anak-anaknya adalah suatu kelompok keluarga
inti, karena anaknya hanya mengenal ibunya, tetapi tidak mengenal ayahnya.
Jadi, ibulah yang menjadi ketua keluarga. Perkawinan antara ibu dan anak
laki-laki dihindari, sehingga muncul adat perkawinan diluar batas kelompok
(exogami). Kelompok keluarga inti kemudian meluas karena garis keturunan
melalui garis ibu (matriachaat).
·
Tingkatan ketiga, laki-laki mulai mengambil calon
istri dari kelompok lain dan keturunan yang dilahirkan tetap tinggal dikelompok
laki-laki. Lambat laun si ayah menjadi kepala kaluarga (patriachaat).
·
Tingkatan terakhir, terjadi perubahan dari
perkawinan luar kelompok (exogami) menjadi perkawinan dalam batas-batas
kelompok (endogami). Sehingga, patriachaat berubah menjadi parental.
Teori lubbock
diatas, pada abad ke 19 banyak mendapat kritikan dari para ahli antropologi
mereka mengatakan bahwa matrilineal tidak hanya muncul pada tingkat
perkembangan kebudayaan yang paling rendah, akan tetapi juga diberbagai tingkat
kebudayaan.
2. Adat
Istiadat Lingkaran Hidup dan Perkawinan.
1.
Tingkatan hidup individu
Masyarakat mempunyai tingkatan adat istiadat yang merupakan cerminan
perjalanan hidup. Dalam ilmu antropologi, hal ini dikenal stage along the life
cycle, seperti masa bayi, masa panyapihan mada kanak-kanak, masa remaja, masa
pubertet, masa sesudah nikah, masa hamil, masa tua, dan sebagainya. Pada saat
peraihan suatu masa, banyak yang menganggap bahwa hal tersebut adalah masa
gawat karena seseorang individu akan menjumpai hal-hal yang baru. Oleh karena
itu, biasanya dilaksanakan upacara (crisi-rites) untuk melalui masa krisis,
menolak bahaya gaib, dan menunjukan kepada khalayak akan tingkatan hidup baru
yang dicapai seorang individu.
2.
Perkawinan
Perkawinan
merupakan tingkatan peralihan yang penting dalam life-cycle. Perkawinan
merupakan pembatasan dalam kelakuan sex, sehingga laki-laki tidak dapat
bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, perkawinan memberikan ketentuan
hak dan kewajiban anak-anaknya, memenuhi seorang teman hidup, serta memelihara
hubungan baik antar kelompok.
3.
Pembatasan Jodoh dalam Perkawinan
Semua masyarakat di dunia mempunyai larangan-larangan terhadap
pemilihan jodoh bagi anggota-anggotanya. Suatu contoh di masyarakat jawa yang
tidak memperboleh perjodohan dengan saudara kandung. Atau kurang setuju jika
seorang laki-laki menikah dengan wanita yang lebih tua. Akan tetapi, suatu
pantangan seperti ini pada dasarnya tidak ada karena exogami dan endogami itu
sangat relatif. Dari exogami dan endogami, muncullah istilah sumbang (incest).
Incest timbul jika suatu masyarakat, incest merupakan suatu dosa utama yang
dihukum keras.
Kemudia juga ada pembatas jodoh yang bersifat pantangan kawin, dalam
masyarakat banyak suku bangsa di dunia yang melakukan marriage prefence.
Artinya ada perkawinan yang amat diingini oleh sebagian besar dari masyarakat
dan dianggap perkawinan ideal. Dalam banyak masyarakat di dunia ada preferensi
perkawinan untuk kawin dengan
cross-cousin, yaitu perkawinan dengan anak saudara perempuan ayah atau dengan
anak saudara laki-laki ibu.
4.
Syarat-Syarat Untuk Kawin
Perkawinan
merupakan suatu peristiwa sosial yang luas, maka orang yang hendak kawin (di
dalam hampir semua masyarakat di dunia orang itu selalu laki-laki), harus
memenuhi syarat-syarat untuk kawin, yang dikelompokan menjadi :
·
Mas kawin (bride-price)
·
Pencurahan tenaga untuk kawin (bride-service)
·
Pertukaran gadis (bride-exchange).
5.
Adat Menetap Sesudah Menikah
Dalam menganalisa masyarakat lokal,
ada juga adat menetap sesudah menikah yang dalam perspektif antropologi
dibedakan menjadi & macam, yaitu : adat ultrolokal, adat virokal, adat
bilokal, adat neolokal, adat avunkulokal, dan adat natlokal.
3. Rumah
Tangga dan Keluarga Inti
Rumah tangga (husehold) adalah satu kesatuan sosial yang merupakan
akubat dari suatu perkawinan. Selama suatu keluarga muda belum mengurus ekonomi
rumah tangga mereke sendiri, tetapi masih makan dari dapur orang tua, mereka
belum dapat dikatakan sebagai rumah tangga.
Sedangkan kaluarga inti (nuclear family) adalah kelompok kekerabatan
yang merupakan akibat dari perkawinan juga. Suatu keluarga inti terdiri dari
seorang suami, seorang istri dan anak-anak mereka yang belum kawin. Anak angkat
atau anak tiri yang secara resmi mempunyai hak wewenang yang sama dengan anak
kandung, juga dapat dikatakan sebagai anggota dari keluarga inti.
4. Kelompok
– kelompok Kekerabatan
Keluarga
inti merupakan kesatuan manusia yang di dalam ilmu antropologi disebut kingroub
(kelompok kekerabatan). Suatu kelompok
atau kesatuan individu terkait paling sedikit enam unsur, yaitu: (a) suatu
sistem norma yang mengatur kelakuan warga kelompok; (b) suatu rasa kepribadian
kelompok yang didasari semua warga kelompok; (c) aktivitet-aktivitet berkumpul
dari warga kelompok secara berulang-ulang; (d) suatu sistem hak dan kewajiban
yang mengatur interaksi warga masyarakat; (e) adanya pimpinan yang mengatur
kelompok; (f) suatu sistem hak dan kewajiban bagi para individunya terhadap
harta produktif, harta konsumntif, atau harta pusaka tertentu.
Kelompok
kekerabatan dapat dibagi dalam dua golongan. Pada golongan yang pertama
hubungan kekerabatan diperhitungkan
dengan mengambil satu keluarga yang masih hidup sebagai pusat
perhitungan, atau sering disebut sebagai egoorinted kingroups, pada golongan
yang kedua hubungan kekerabatan diperhitungkan dengan mengambil seorang nenek
moyang tertentu sebagai pangkal perhitungannya atau sering disebut
ancestororinted kingroups. Kelompok kekerabatan yang termasuk pada golongan
pertama adalah kindred, keluarga luas, sedangkan kelompok kekerabatan yang
kedua adalah keluarga ambilineal kecil, keluarga ambilineal besar, klen kecil,
klen besar, fratri dan paroh masyarakat.
1.
Kindred
Kindred merupakan suatu kesatuan kaum
kekerabatan yang melingkari seseorang yang mulai suatu aktivitet.
Aktivitet-aktivitet itu adalah biasanya pertemuan-pertemuan, upacara atau
pesta-pesta yang diadakan pada tingkat-tingkat sekitar life-cycle, pada hari
ulang tahun, atau yang diadakan berhubungan kematian dan pemakaman.
2.
Keluarga Luas
·
Keluarga luas ultrolokal, yang berdasarkan adat
untrolokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga
batih dari anak-anak laki maupun perempuan.
·
Keluarga luas virilokal yang berdasarkan adat
virilokal dan yang terdiri dari keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga
inti dari anak-anak laki.
·
Keluarga luas uxorilokal yang berdasarkan adat
uxorilokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga
dari anak-anak perempuan.
3.
Keluarga Ambilineal Kecil
Kelompok kekerabatan ini terjadi bila suatu keluarga luas yang
untrolokal mendapat suatu kepribadian yang disadari warganya, tidak hanya
selama hidup saja, tetapi ada sejak dua-tiga angkatan dalam waktu yang lampau.
Kelompok ini biasanya kecil dari kira-kira 25 sampai 30 orang, saling masih
kenal dan mengetahui hubungan kekerabatannya. Kelompok keluarga ambilineal
kecil semacam ini menguasai sejumlah harta produktif, baik berupa tanah air,
hutan yang dapat dinikmati seluruh warga. Demikian suatu keluarga ambilineal
adalah kelompok kekerabatan yang
berkoporasi atau suatu corporate kingroup.
4.
Keluarga Ambilineal Besar
Keluarga ambilineal sering terdiri lebih dari tiga atau empat angkatan,
yang diturunkan oleh seorang nenek moyang yang tidak saling mengenal. Jumlah
warga kelompok ini beratus-ratus sehingga mereka saling tidak mengenal.
5.
Klen Kecil
Klen kecil merupakan kelompok
kekerabatan yang terdiri dari segabungan keluarga luas yang memiliki nenek
moyang yang sama dan terkait garis-garis keturunan laki-laki. Yaitu garis
patrilineal, atau melalui garis keturunan wanita yaitu matrilineal.
Adapun fungsi dari suatu kelompok kekerabatan yang
disebut klen kecil adalah :
·
Memelihara sekumpulan harta pusaka atau memegang
hak ulayat atau hak milik komunal atas harta produktif, biasanya tanah dengan
segala hal yang ada pada tanah itu.
·
Melakukan usaha produktif dalam lapangan mata
pencaharian hidup sebagai kesatuan.
·
Melakukan segala macam aktivitet gotong-royong
sebagai kesatuan.
·
Mengatur perkawinan dengan memelihara adat
exogami.
6.
Klen besar
Klen besar merupakan kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua
keturunan dari seorang nenek moyang melalui garis keturunan sejenis dari
warga-warga pria maupun wanita. Ada dua macam klen besar biasanya memiliki
empat fungsi, yaitu : (1) mengatur perkawinan, (2) menyelanggarakan kehidupan
keagamaan dari seluruh kelompok sebagai kesatuan, (3) merupakan rangka bagi
hubungan antara kelas-kelas berlapis dalam masyarakat, (4) menjadi dasar dari
organisasi politik.
7.
Fratri (pharatry)
Fatri merupakan kelompok-kelompok kekerabatan yang patrilineal atau
yang matrinlineal, bersifat lokal dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok
klen setempat. Kelompok klen yang bergabung dalam fratri bisa klen kecil dan
bagian lokal dari klen besar. Fungsi fratri adalah sebagai pengatur perkawinan
maka fratri bersifat exogam.
8.
Paroh Masyarakat
Paroh masyarakat merupakan kelompok
kekerabatan gabungan klaen seperti fratri, tetapi yang selalu merupakan paroh
dari suatu masyarakat. Fungsi paroh masyarakat secara umum sama dengan klen
besar dan fratri. Paroh umumnya juga bersifat exogam sebagai pengatur
perkawinan antara anggota-anggotanya. Namun ia memiliki fungsi politis yaitu
menjaga keseimbangan kekuasaan dan kekuatan dalam masyarakat.
5. Prinsip-prinsip
keturunan yang mengikat kelompok sosial.
Tiap
individu yang hidup dalam masyarakat, secara biologis dapat menyebut kerabat
sesamanya yang mempunyai hubungan
“darah” melalui ibu maupun ayah. Dipandang secara biologis, jumlah kerabat dari
seorang individu itu amat besar. Dalam kenyataan orang hanya mengetahui,
bergaul atau mengadakan hubungan sosial dengan sebagian kecil saja dari seluruh
kaum kerabat sosiologisnya.
Jika
dipandang dari tiga sudut, batas kaum kerabat sosiologis itu dapat berbeda, yaitu : (1) batas kesadaran
kekerabatan (kinship awareness), (2) batas dari pergaulan kekerabatan (kinship
relations). Batas-batas dari hubungan kekerabatan ditentukan oleh
prinsip-prinsip keturunan (principle of descent), ada empat macam prinsip
keturunan, yaitu :
·
Prinsip patrilineal (patrilineal descent), yang
meghitung hubungan kekerabatan melalui pria dari kaum kerabat ayahnya masuk
dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibunya jatuh
diluar batas itu.
·
Prinsip matrilineal (matrilineal descent),
menghitungkan hubungan kekerabatan melalui ibu saja, sehingga mengakibatkan
tiap individu dalam masyarakat semua kerabat ibunya masuk dalam batas hubungan
kekerabatannya, sedangkan semua kerabat ayahnya jatuh diluar batas itu.
·
Prinsip bilateral (bilateral descent), yang
menghitungkan hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.
6. Sistem
istilah kekerabatan menurut para sarjana, antropologi, masalah istilah
kekerabatan dapat dipandang dari tiga sudut, yaitu : (1) dari sudut cara
pemakaian istilah kekerabatan pada umumnya; (2) dari sudut susunan unsur-unsur
bahasa dari istilah-istilahnya; (3) dari sudut jumlah orang kerabat yang
diklasifikasikan ke dalam suatu istilah.
Menurut para
sarjana antopologi istilah kekerabatan dapat digolongkan menjadi enam tipe. Ke
enam tipe itu adalah :
·
Tipe hawaiian. Dalam tipe ini semua saudara
sepupu mempunyai istilah yang sama dengan saudara kandung. Tipe ini sering
disebut generation type.
·
Tipe eskimo. Dalam tipe ini istilah untuk
saudara sepupu disebut dengan satu istilah yang berbeda dengan istilah untuk
saudara kandung. Tipe ini disebut lineal type.
·
Tipe iroquois. Dalam tipe ini saudara kandung
yang parallel-cousin mempunyai istilah yang sama dengan saudara kandung, tetapi
berlainan dari saudara sepupu yang cross-cousin. Tipe ini sering kali juga
disebut bifurcate-merging type.
·
Tipe sudan. Dalam tipe ini baik parallel-cousin maupun
cross-cousin masing-masing mempunyai istilah-istilah khusus yang berbeda lagi
dari istilah untuk saudara kandung. Tipe ini sering kali juga disebut
bifurcate-collateral.
·
Tipe omalna. Dalam tipe ini parallel-cousin
mempunyai istilah-istilah yang sama dengan saudara kandung; sebaliknya,
cross-cousin dari pihak ayah mempunyai istilah yang berbeda dari cross-cousin
melanggar prinsip generation, sehingga cross-cousin dari pihak ibu, tetapi
istilah cross-cousin dari pihak melanggar prinsip generation, sehingga
cross-cousin dari pihak ayah mempunyai istilah yang sama dengan anak saudara
wanita, dan cross-cousin dari pihak ibu mempunyai istilah yang sama dengan
saudara dan ibu.
·
Tipe crow. Dalam tipe ini parallel-cousin
mempunyai istilah yang sama dengan saudara kandung. Cross-cousin mempunyai
istilah-istilah yang khusus, yang melanggar prinsip generation sehingga
cross-cousin dari pihak ayah mempunyai istilah yang sama dengan saudara wanita
ayah dan ibu ayah dan cross-cousin dari pihak ibu mempunyai istilah yang sama
dengan anak saudara laki-laki.
No comments:
Post a Comment