Nilai dan norma social mempunyai kedudukan
penting dalam masyarakat. Oleh karena itu , nilai dan norma harus di junjung
tinggi , di bina dan di pertahankan sehingga keberadaannya tidak di remehkan dan
terancam punah.Untuk mempertahankan itu , setiap individu dalam masyarakat
harus memahani nilai dan norma social tersebut kemudian melaksanakan dan
mematuhinya sehingga keteraturan di dalam masyarakat akan terwujud.
- FUNGSI NILAI DAN NORMA SOSIAL
- FUNGSI
NILAI SOSIAL
- Nilai social memiliki fungsi ,
yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai pelindung
Dalam hal ini hanya nilai-nilai pokok yang daya pelindungnya sangat besar
merupakan nilai social yang berfungsi sebagai pelindung.
2. Sebagai petunjuk arah dan pemersatu yaitu :
- Memberikan
seperangkat alat untuk menetapkan harga social dari suatu kelompok
- Mengarahkan
masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
- Merupakan
penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosialnya.
- Sebagai
alat solidaritas di kalangan anggota kelompok atau masyarakat
- Sebagai
alat pengontrol perilaku masyarakat
3. Sebagai motivator
Nilai social berfungsi mendorong dan menuntun warga untuk berbuat baik ,
karena nilai social yang luhur telah memunculkan harapan baik dalam diri
manusia
.- FUNGSI NORMA SOSIAL
Norma social memiliki fungsi , yaitu sebagi berikut :
1. Sebagai factor perilaku yang memungkinkan seseorang untuk menentukan
lebih dulu bagaimana tindakannya akan di nilai oleh orang lain.
2. Sebagai aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk mencapai
nilai-nilai social
3. Sebagai unsur pengendali dalam hidup masyarakat
- Dalam
kehidupan sehari-hari terdaoat lima macam norma pokok sebagai berikut :
1. Norma agama , yaitu norma yang berhubungan dengan agama.
2. Norma kelaziman , yaitu aturan yang berhubungan dengan kebiasaan
masyarakat yang umumnya di lakukan .
3. Norma kesusilaan , yaitu berupa perintah yang datang dari hati .
4. Norma kesopanan , yaitu norma yang di anggap sebagai tuntunan pergaulan
sehari-hari dan merupakan aturan hidup dari pergaulan sehari-hati dan merupakan
aturan hidup dari pergaulan sekelompok masyarakat.
5. Norma hukum , yaitu hukum resmi yang berlaku dalam masyarakat pada suatu
Negara yang di buat oleh pemerintahan.
No comments:
Post a Comment