Sunday 17 January 2016

PERAN NILAI DAN NORMA SOSIAL DALAM PROSES SOSIALISASI

Nilai dan norma social mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat. Oleh karena itu , nilai dan norma harus di junjung tinggi , di bina dan di pertahankan sehingga keberadaannya tidak di remehkan dan terancam punah.Untuk mempertahankan itu , setiap individu dalam masyarakat harus memahani nilai dan norma social tersebut kemudian melaksanakan dan mematuhinya sehingga keteraturan di dalam masyarakat akan terwujud.
- FUNGSI NILAI DAN NORMA SOSIAL
  • FUNGSI NILAI SOSIAL
  •  Nilai social memiliki fungsi , yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai pelindung
Dalam hal ini hanya nilai-nilai pokok yang daya pelindungnya sangat besar merupakan nilai social yang berfungsi sebagai pelindung.
2. Sebagai petunjuk arah dan pemersatu yaitu :
  • Memberikan seperangkat alat untuk menetapkan harga social dari suatu kelompok
  • Mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
  • Merupakan penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosialnya.
  • Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok atau masyarakat
  • Sebagai alat pengontrol perilaku masyarakat
3. Sebagai motivator
Nilai social berfungsi mendorong dan menuntun warga untuk berbuat baik , karena nilai social yang luhur telah memunculkan harapan baik dalam diri manusia
.- FUNGSI NORMA SOSIAL
Norma social memiliki fungsi , yaitu sebagi berikut :
1. Sebagai factor perilaku yang memungkinkan seseorang untuk menentukan lebih dulu bagaimana tindakannya akan di nilai oleh orang lain.
2. Sebagai aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk mencapai nilai-nilai social
3. Sebagai unsur pengendali  dalam hidup masyarakat
  • Dalam kehidupan sehari-hari terdaoat lima macam norma pokok sebagai berikut :
1. Norma agama , yaitu norma yang berhubungan dengan agama.
2. Norma kelaziman , yaitu aturan yang berhubungan dengan kebiasaan masyarakat yang umumnya di lakukan .
3. Norma kesusilaan , yaitu berupa perintah yang datang dari hati .
4. Norma kesopanan , yaitu norma yang di anggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari dan merupakan aturan hidup dari pergaulan sehari-hati dan merupakan aturan hidup dari pergaulan sekelompok masyarakat.

5. Norma hukum , yaitu hukum resmi yang berlaku dalam masyarakat pada suatu Negara yang di buat oleh pemerintahan.

No comments:

Post a Comment